Jumat, 09 April 2021

Hukum Wanita Berpergian Tanpa Mahram adalah Haram

 *HUKUM BEPERGIAN SEORANG WANITA TANPA MAHRAM ADALAH HARAM*

Bepergiannya seorang wanita tanpa mahram, hal ini hukumnya haram, berdasarkan beberapa hadits shahih Rasulullah yang berkaitan dengan masalah ini.

Imam Nawawi berkata:

“Kesimpulannya, pada setiap yang dinamakan safar, maka seorang wanita dilarang keluar kecuali dengan suami atau mahramnya, baik selama tiga hari, dua hari, satu hari, satu mil atau semacamnya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

( لا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم )

“Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersam mahram”.

Hadits di atas menyangkut semua bentuk safar. Wallahu a’lam


*Tetaplah saling bertausiyah. Karena tausiyah bermanfaat bagi yg memberikan dan yang menerimanya*


https://yadunailalkhair.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAHASAN POPULER