Qaidah hukum syara' menjelaskan bahwa : jika suatu perkara dapat menyempurnakan terlaksana sebuah mewajiban dalam agama, maka suatu perkara, atau perbuatan atau perbuatan tersebut hukumnya wajib di lakukannya, wajib adanya.
Jadi semua muslim wajib tunduk dan patuh kepada aturan Allah swt saja yakni alquran dan assunah (syariat Islam) secara totalitas.
Maka tanga menuju kearah itu adalah muslim wajib memahami isi dan kandungan alquran.
Karena tidak mungkin kita dapat menjalankan aturan islam (alquran dan asunnah secara total) jika kita tbelum bisa memahaminya.
Sekedar membaca arabnya saja jelas tidak cukup. Karena Allah swt tidak mewajibkan sekedar bacanya saja tapi juganwajib mengamalkannya secara total dalam kehidupan!
Nah bagaimana bisa mengamalkan isi alquran dalam kehidupan kita sementara kita tidak memahaminya, dan itu dengan cara membaca isi dan kandungan alquran.
Sebagai langkah awal dan penting adalah muslim wajib memiliki terjemah alquran, minimal ada tafsirnya. Dan itu hukumnya wajib! Karena memahami isinya itulah awal kewajiban dalam pelaksanakaan isi alquran dalam kehidupan ini.
Oleh sebab itu sebuah ironis jika seorang yang mengaku muslim, tidak tergerak untuk memiliki terjemahan alquran? . Sungguh ironis juga jika seorang muslim di rumahnya hanya ada koran, buku bacaan dan kalau punya alquran pun itu hanya arabnya saja. Sudahkan anda memiliki terjemahan alquran saat ini dirumah?
Dengan demikian pengeluaran biaya untuk memesan terjemahan alquran wallahi tidak akan rugi. Itu akan menjadi amal sholeh besar dan bukti kita mengimaninya dengan benar dan sunguh sungguh.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar